Panah Leqa - Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) pada awalnya bernama Bank Pegawai Pensiunan Militer (BAPEMIL) dengan status usaha sebagai Badan Perkumpulan yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya, didirikan di Bandung tanggal 05 Februari 1958 oleh 6 orang Purnawirawan ABRI dan seorang Ibu, yaitu : Rd. Ramelie Tjokroadiredjo, M.R.L. Siahaan, Abdul Hamid, Abdurrachman, Moch. Abdul Fattah, Ibrahim Bejk, dan Ibu Rd. Ayu Pandamrukmi Tjokrodiredjo (Sipil). BAPEMIL memiliki tujuan yang mulia yakni membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan, baik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia maupun Sipil, yang ketika itu pada umumnya sangat kesulitan bahkan banyak yang terjerat rentenir. Perubahan BAPEMIL menjadi PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Dalam rangka memenuhi ketentuan Undang Undang nomor 14 tahun 1967, tentang Pokok-Pokok Perbankan, pasal 12, ayat (1) dan (2), yaitu bahwa bank harus berbentuk PT, maka pada tanggal 16 Pebruari 1985 BAPEMIL berubah status menjadi PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, dengan ditetapkan 23 orang sebagai Pendiri sekaligus sebagai Pemegang Saham.
BAPEMIL resmi dibubarkan terhitung 31 Maret 1986 dan kegiatan usaha dilanjutkan PT BTPN. Keputusan RUPSLB tanggal 26 Pebruari 1986, bahwa terhitung mulai tgl 1 April 1986 semua hak dan kewajiban. Perkumpulan BAPEMIL yang meliputi Kantor Pusat dan Kantor-kantor cabangnya serta Kantor-kantor Cabang Pembantunya beralih menjadi hak dan kewajiban PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional. Januari 1987 menjadi anggota ke-66 PERBANAS, SK nomor: 600.1.1987, tanggal 1 Juli 1987. Perubahan Bank BTPN menjadi Bank Umum melalui SK Menteri Keuangan nomor Kep. 0551KM.171 1993 tanggal 22 Maret 1993, tentang Izin Usaha PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional di Bandung. Izin dimaksud meliputi 26 kantor cabang. sebagai bank umum, Bank BTPN memberikan jasa-jasa perbankan, meliputi: Simpanan Giro, Tabungan, Deposito (Deposito berjangka dan Sertifikat Deposito), Pinjaman yang diberikan (Pensiunan, Deposan, Pegawai Aktif /PNS/ABRI/BUMN, serta Kredit Umum), Pelayanan Jasa Bank (kliring, transfer, Inkaso, ATM). Berlakunya Undang-Undang nomor 7 /1992 yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang No. 1011998, tentang Perbankan, bank menjadi dua jenis yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Akuisisi Saham Bank BTPN, Undang – Undang Nomor I/1995, tentang Perseroan Terbatas, mengharuskan modal ditempatkan dan disetor penuh. Kondisi moneter dampak naiknya kurs dolar di Indonesia mempengaruhi kehidupan perbankan nasional, berdasarkan hasil RUPSLB, maka tanggal 5 Desember 1997 saham milik 23 orang pemagang saham diakuisisi oleh PT. Bank Nasional dan Bakrie Group, dengan komposisi (85%) : (15%). Akta jual beli No. 8 dan 9 oleh Notaris Toety Juniarto, tanggal 5 Desember 1997. Perubahan status Bank BTPN diatas mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Surat Bank Indonesia No.26/UPBD2/Bd tanggal 22 April 1993 yang menyatakan status perseroan sebagai Bank Umum. Pada tahun 2008 Bank BTPN melakukan IPO dan diubah menjadi PT. Bank BTPN, Tbk. Pada tanggal 12 Maret 2008 Bank BTPN melakukan Go Public dengan melepas saham milik pemerintah Republik Indonesia c.q. PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebesar 28.39%. Tanggal 14 Maret 2008 TPG Nusantara, S.a.r.l mengakuisisi Bank BTPN, sehingga menjadi pemegang saham pengendali.
Visi PT. Bank BTPN, TbkPengembangan jaringan kantor dalam rangka mendukung program peningkatan kualitas dan market share serta pelayanan yang prima kepada nasabah adalah merupakan salah satu kunci keberhasilan PT. Bank BTPN, Tbk.
Keberhasilan ini terwujud melalui visi yang telah di tetapkan, yaitu :
“Menjadi penyedia jasa keuangan retail yang terpilih dan penuh kepedulian di Indonesia”.
Berkat kepercayaan yang tinggi dari berbagai pihak, PT. Bank BTPN, Tbk berhasil memfokuskan usahanya pada segmen tertentu yaitu melayani nasabah yang mayoritas para pensiun. Berangkat dari keberhasilan ini PT. Bank BTPN, Tbk juga telah menyusun strategi untuk mengembangkan usahanya dan merangkul nasabah serta deposan baru dengan mendirikan beberapa Ladies Branch yang bertujuan untuk pengembangan bisnis dengan konsep individual banking serta membuka kantor cabang di wilayah timur Indonesia.
“Menjadi penyedia jasa keuangan retail yang terpilih dan penuh kepedulian di Indonesia”.
Berkat kepercayaan yang tinggi dari berbagai pihak, PT. Bank BTPN, Tbk berhasil memfokuskan usahanya pada segmen tertentu yaitu melayani nasabah yang mayoritas para pensiun. Berangkat dari keberhasilan ini PT. Bank BTPN, Tbk juga telah menyusun strategi untuk mengembangkan usahanya dan merangkul nasabah serta deposan baru dengan mendirikan beberapa Ladies Branch yang bertujuan untuk pengembangan bisnis dengan konsep individual banking serta membuka kantor cabang di wilayah timur Indonesia.
Misi PT. Bank BTPN, TbkDalam penjabaran visi PT. Bank BTPN, Tbk tersebut diatas maka ditetapkan pula misi PT. Bank BTPN, Tbk sebagai berikut :
- Melaksanakan Good Coorporate Governance (GCG) di setiap pengoperasian bisnis PT. Bank BTPN, Tbk
- Menyediakan beragam produk dan layanan yang sesuai dengan bisnis PT. Bank BTPN, Tbk kepada nasabah kami
- Memberikan pengalaman brand yang penuh arti bagi pemangku kepentingan (stakeholders) PT. Bank BTPN, Tbk setiap saat dimanapun kami berada secara konsisten
- Menjamin keamanan, kepercayaan, dan kemudahan akses bagi nasabah PT. Bank BTPN, Tbk melalui penggunaan teknologi mutakhir di setiap bisnis kami.
0 komentar:
Posting Komentar