Feature Top (Full Width)

Kamis, 29 November 2018

Sejarah dan Profil PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.

Sejarah dan Profil PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.

Sejarah - Pada tanggal 16 Desember 1895, Raden Aria Wirya Atmadja serta kawan – kawan membangun “De Poerkertosche Hulp - en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” (Bank penolong serta tabungan buat priyayi Poerwokerto) dipersingkat jadi “Bank Priyayi Poerwokerto” dengan data otentik yang dibikin oleh E.

Sieburgh, asisten residen tahun 1896, W.P.D de Wolf Van Westorrade, asisten residen Poerwokerto yang menukar E. Sieburgh bersama dengan A. L. Schiff, membangun “De Poerwokertosche Hulp Spaar - en Landbouwcrediet Bank” menjadi kelanjutan dari “De Poerwokertosche Hulp Spaarbank der Inlandsche Hoofden”.

Di tahun 1898 dengan pertolongan dari pemerintah Hindia Belanda didirikanlah Volksbanken atau Bank Rakyat Daerah yang lokasi kerjanya mencakup lokasi administrasi kabupaten atau Afdelling, hingga lalu Volksbanken dimaksud sebagai Afdelingbank. Pada tahun 1912 pemerintah Hindia Belanda membangun Centrale kas yang berperan menjadi Bank Sentra buat volksbanken termasuk Bank Desa.

Menjadi karena krisis dunia tahun 1929-1932 banyak volksbanken yang tidak bisa berjalan dengan baik. Untuk menangani kesusahan itu, jadi pada tahun 1934 didirikanlah Algemenee Volkscrediet Bank (AVB) yang berstatus tubuh hukum Eropa. Modal pertama berasal hasil dari likuidasi Centrale kas ditambah lagi kekayaan bersih volksbanken. Pada jaman pendudukan Jepang, AVB di pulau Jawa ditukar namanya jadi Syoomin Ginko (Bank Rakyat) berdasar pada Undang - undang No. 39 tanggal 3 Oktober 1942.

Sesudah Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945, dengan Ketentuan Pemerintah No. 1 tahun 1946 jadi diputuskan berdirinya Bank Rakyat Indonesia menjadi bank pemerintah. Selain itu, pihak Netherlands Indies Civil Administration (NICA) di Jakarta membangun Kantor Algemeene Volkscredietbank.

Sesudah Ibukota Republik Indonesia pada tahun 1948 yakni Yogyakarta diduduki oleh Belanda, jadi kantor besar Bank Rakyat Indonesia dihapuskan oleh NICA serta Direksi Bank Rakyat Indonesia dipenjarakan oleh Pemerintah Belanda sebab tidak ingin untuk bekerja bersama dengan Algemeene Volkscreiditbank.

Oleh karenanya, untuk sesaat pekerjaan Bank Rakyat Indonesia terhentikan. Dengan tercapainya kesepakatan Roem - Royen, jadi kantor besar Bank Rakyat Indonesia aktif kembali, namun lokasi kerjanya cuma mencakup daerah yang dikembalikan pada Negara Republik Indonesia tahun 1945 (daerah Renville), sedang di daerah yang lain nama Algemeene Volkscredietbank ditukar jadi Bank Indonesia Serikat (BARRIS).

Dengan surat ketetapan yang dikeluarkan oleh Menteri Kemakmuran Republik Indonesia tanggal 16 Maret 1959, Direksi Bank Rakyat Indonesia Negara sisi Republik Indonesia 1945 dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta untuk Membangun Keluarga Bahagia dari Direksi BARRIS. Namun surat ketetapan itu memperoleh memprotes dari beberapa federalis karena dengan riil kantor besar BARRIS belumlah ada, hingga Menteri Kemakmuran Republik Indonesia Serikat meralatnya dengan memberikan Direksi baru itu dengan nama AVB / Bank Rakyat Indonesia.

Ketentuan Bank Rakyat Indonesia PP No. 1 - 1946 di pengaruhi dengan PP No. 25 - 1951 tanggal 20 April 1951 sama dengan PP alternatif UU (PERPU) No. 41 - 1960 tanggal 26 Oktober 1960 LN. No. 128 - 1960 dibuat Bank Koperasi, Tani serta Nelayan (BKTN), dalam bank itu semestinya berturut - ikut dilebur serta diintegrasikan.

1. Bank Rakyat Indonesia dengan PERPU No. 42 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960.

2. PT. Bank Tani Nelayan berdasar pada PERPU No. 43 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960.

3. Nedherlands Hindel - Mij (NHM) sesudah dinasionalisasikan dengan PP No. 44 tahun 1960 serta dengan ketentuan Menkeu No. 261206/BUM II tanggal 30 November 1960 diserahkan pada BKTN.

Akan tetapi, belumlah sampai integrasi ke-3 bank pemerintah ini terwujud, Bank - bank umum negara dan Bank Tabungan Pos serta Penpres No. 8 tahun 1965 tanggal 4 Juni 1945 jadikan satu Bank Indonesia. Setelah itu Bank Negara Indonesia Unit II (ex peleburan Bank Rakyat dengan Bank Tani serta Nelayan) dalam keseharian kerja dengan nama Bank Negara Indonesia Unit II Bagian Rural, sedang ex NHM kerja dengan nama Bank Negara Indonesia Unit II Bagian Eksim.

Di akhir tahun 1968 berdasar pada UU No. 14 tahun 1967 mengenai UU Inti Perbankan serta UU NO. 13 tahun 1968 mengenai UU Bank Sentra yang kembalikan manfaat BI menjadi Bank Sentra, Bank Unit II Rural / Eksim dipisahkan jadi bank - bank punya negara dengan nama, yakni :

a. Bank Rakyat Indonesia yang menyimpan semua hak serta keharusan dan kekayaan serta peralatan BNI Unit II Bagian Rural dengan UU No. 21 tahun 1968.

b. Bank Export - Import Indonesia yang menyimpan semua hak serta keharusan dan kekayaan serta peralatan BNI Unit II Bagian Eksim dengan UU No. 22 tahun 1968.


Sesudah beroperasi kurang lebih 103 tahun (16 Desember 1895 s/d 1998) dikeluarkan satu ketetapan yakni diundangkannya UU No. 7 tahun 1992 mengenai Perbankan pada tanggal 25 Maret 1992, jadi berdasar pada masalah 21 ayat 1 UU No. 7 tahun 1992 itu, satu Bank Umum di Indonesia mesti dibuat satu bentuk hukum itu berikut ini:

a. Perusahaan Perseroan (Persero)

b. Perusahaan Daerah

c. Koperasi

d. Perseroan Hanya terbatas.

Berkenaan dengan hal itu, Bank Rakyat Indonesia menjadi Bank Umum yang dibangun dengan UU No. 21 tahun 1968 mesti sesuaikan bentuk hukumnya menurut UU Perbankan ialah Ketentuan Pemerintah No. 21 tahun 1992 mengenai rekonsilasi bentuk hukum Bank Rakyat Indonesia jadi Perusahaan Perseroan (Persero), di mana peralihan bentuk hukum mesti jadi persero ini tidak beralih statusnya menjadi tubuh usaha punya negara. Sama dengan keterangan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S- 1940/MK.01/1992 tertanggal 31 Juni 1992 rekonsilasi bentuk hukum itu dikerjakan dengan akta notaries No. 133 tanggal 31 Juli 1992 yang dibikin oleh serta di depan Muhani Salim, SH Notaris di Jakarta.

Searah dengan bentuk hukum perseroan itu, sudah diputuskan modal basic perseroan sebesar Rp 5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah) terdiri dari 5.000.000 (lima juta) lembar saham, semasing saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dari modal basic itu sudah diambil / diletakkan dalam kas perseroan sekitar 1.000.000 lembar saham, di mana 99,99 persen saham disebut dikuasai oleh Negara Republik Indonesia. Sama dengan masalah 1 akta pendirian No. 133 tertanggal 31 Juli 1992, jadi yuridis penyebutan Bank Rakyat Indonesia menjadi perseroan ialah perusahaan perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.

Visi serta Misi Bank Rakyat Indonesia

1. Visi Bank Rakyat Indonesia

Jadi Bank Komersil terpenting yang tetap memprioritaskan kenikmatan nasabah.

2. Misi Bank Rakyat Indonesia

a. Lakukan pekerjaan perbankan yang terunggul dengan memprioritaskan service pada usaha mikro, kecil serta menengah untuk mendukung penambahan perekonomian penduduk.

b. Memberi service sempurna pada nasabah lewat jaringan kerja yang menyebar luas serta di dukung oleh sdm yang profesional dengan melakukan praktik Good Corporate Govermance.

c. Memberi keuntungan serta faedah yang maksimal pada beberapa pihak yang memiliki kepentingan
Lokasi: Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Sejarah dan Profil Perusahaan PT. Bank Mandiri Tbk

Bank Mandiri merupakan bank yang telah beroperasi selama 15 tahun. Bank Mandiri adalah bank hasil upaya pemerintah merestrukturasi perb...