PT Jasa Raharja (Persero) memiliki Berita Sejarah panjang sejalan dengan sejarah pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberadaan PT Jasa Raharja (Persero) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa pengambil alihan atau nasionalisasi perusahaan-perusahaan asuransi milik Pemerintah Belanda oleh Pemerintah Republik Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1960, Pemerintah Republik Indonesia melakukan nasionalisasi atas 14 (empat belas) perusahaan asuransi milik Pemerintah Belanda, sehingga seluruhnya menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia. Dari 14 (empat belas) perusahaan yang telah dinasionalisasi tersebut, 8 (delapan) di antaranya dilebur dan digabungkan menjadi 4 (empat) perusahaan asuransi. dan setelah dileburkan menjadi 4 maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1961, keempat perusahaan asuransi tersebut kembali dilebur dan digabungkan menjadi satu perusahaan, yaitu Perusahaan Asuransi Kerugian Negara Eka Karya.
Peraturan tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 1961. Sejalan dengan pemikiran Pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat terhadap risiko keuangan akibat kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum, Pemerintah menerbitkan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dalam rangka mempersiapkan badan hukum yang akan menjadi pelaksana kedua Undang-Undang tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tersebut, segala harta kekayaan Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya dialihkan kepada Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Dengan pengalihan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Perusahaan Asuransi Kerugian Negara Eka Karya merupakan cikal bakal berdirinya badan hukum Jasa Raharja. Oleh karena itu, tanggal 1 januari 1961 yang merupakan tanggal pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya, setiap tahun di peringati sebagai tanggal kelahiran Jasa Raharja.
Pada tahun 1970, Jasa Raharja kembali mengalami perubahanbentuk badan hukum. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP- 750/MK/IV/11/1970 tanggal 18 November 1970 tentang Pernyataan mengenai Perusahaan Negara (P.N.) Asuransi Kerugian Jasa Raharja sebagai Usaha Negara seperti yang dimaksud dalam ayat (2) Pasal 2 Undang-undang No.9 Tahun 1969, Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Dengan perubahan tersebut maka nama perusahaan diubah menjadi Perseroan Terbatas PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Perubahan bentuk badan hukum tersebut berlaku terhitung sejak diperolehnya status badan hukum sebagai perseroan terbatas yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 8 Maret 1982 nomor Y.A 5/234/11. Selanjutnya berdasarkan hasil keputusan rapat umum luar biasa pemegang saham tanggal 18 April 1984, nama perusahaan mengalami perubahan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja disingkat PT Jasa Raharja (Persero).
Sejak 1 Januari 1965, Jasa Raharja secara konsisten melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya. Namun demikian dalam perjalanannya Jasa Raharja pernah ditugaskan oleh Pemerintah untukmelaksanakan kegiatan usaha tambahan, yaitu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1978 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian “Jasa Raharja”. Dengan Peraturan Pemerintah tersebut, Jasa Raharja diperluas lingkup usahanya sehingga mencakup surety bond. Setelah melaksanakan kegiatan usaha di bidang surety bond, Jasa Raharja memperluas lagi kegiatan usahanya ke bidang asuransi non wajib, yang meliputi asuransi kecelakaan diri (AKD), asuransi kecelakaan diri dalam perjalanan (AKDP), jaminan tambahan dan lain sebagainya. Kegiatan usaha yang diperluas itu dilaksanakan sampai dengan akhir tahun 1993. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, maka perusahaan asuransi sosial dilarang melaksanakan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha dalam rangka melaksanakan Undang-Undang. Sebagai suatu perusahaan perasuransian yang termasuk kategori asuransi sosial, maka terhitung sejak tanggal 1 Januari 1994, Jasa Raharja tidak lagi melaksanakan kegiatan usaha surety bond dan asuransi non wajib, dan kembali hanya melaksanakan program
asuransi sosial.
Visi Perusahaan
Menjadi perusahaan terkemuka di bidang Asuransi dengan mengutamakan penyelenggaraan program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
Misi Perusahaan
Catur Bakti Ekakarsa Jasa Raharja
Peraturan tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 1961. Sejalan dengan pemikiran Pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat terhadap risiko keuangan akibat kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum, Pemerintah menerbitkan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dalam rangka mempersiapkan badan hukum yang akan menjadi pelaksana kedua Undang-Undang tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tersebut, segala harta kekayaan Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya dialihkan kepada Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Dengan pengalihan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Perusahaan Asuransi Kerugian Negara Eka Karya merupakan cikal bakal berdirinya badan hukum Jasa Raharja. Oleh karena itu, tanggal 1 januari 1961 yang merupakan tanggal pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya, setiap tahun di peringati sebagai tanggal kelahiran Jasa Raharja.
Pada tahun 1970, Jasa Raharja kembali mengalami perubahanbentuk badan hukum. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP- 750/MK/IV/11/1970 tanggal 18 November 1970 tentang Pernyataan mengenai Perusahaan Negara (P.N.) Asuransi Kerugian Jasa Raharja sebagai Usaha Negara seperti yang dimaksud dalam ayat (2) Pasal 2 Undang-undang No.9 Tahun 1969, Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Dengan perubahan tersebut maka nama perusahaan diubah menjadi Perseroan Terbatas PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Perubahan bentuk badan hukum tersebut berlaku terhitung sejak diperolehnya status badan hukum sebagai perseroan terbatas yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 8 Maret 1982 nomor Y.A 5/234/11. Selanjutnya berdasarkan hasil keputusan rapat umum luar biasa pemegang saham tanggal 18 April 1984, nama perusahaan mengalami perubahan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja disingkat PT Jasa Raharja (Persero).
Sejak 1 Januari 1965, Jasa Raharja secara konsisten melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya. Namun demikian dalam perjalanannya Jasa Raharja pernah ditugaskan oleh Pemerintah untukmelaksanakan kegiatan usaha tambahan, yaitu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1978 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian “Jasa Raharja”. Dengan Peraturan Pemerintah tersebut, Jasa Raharja diperluas lingkup usahanya sehingga mencakup surety bond. Setelah melaksanakan kegiatan usaha di bidang surety bond, Jasa Raharja memperluas lagi kegiatan usahanya ke bidang asuransi non wajib, yang meliputi asuransi kecelakaan diri (AKD), asuransi kecelakaan diri dalam perjalanan (AKDP), jaminan tambahan dan lain sebagainya. Kegiatan usaha yang diperluas itu dilaksanakan sampai dengan akhir tahun 1993. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, maka perusahaan asuransi sosial dilarang melaksanakan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha dalam rangka melaksanakan Undang-Undang. Sebagai suatu perusahaan perasuransian yang termasuk kategori asuransi sosial, maka terhitung sejak tanggal 1 Januari 1994, Jasa Raharja tidak lagi melaksanakan kegiatan usaha surety bond dan asuransi non wajib, dan kembali hanya melaksanakan program
asuransi sosial.
Visi Perusahaan
Menjadi perusahaan terkemuka di bidang Asuransi dengan mengutamakan penyelenggaraan program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
Misi Perusahaan
Catur Bakti Ekakarsa Jasa Raharja
- Bakti kepada Masyarakat, dengan mengutamakan perlindungan dasar dan pelayanan prima sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
- Bakti kepada Negara, dengan mewujudkan kinerja terbaik sebagai penyelenggara Program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib, serta Badan Usaha Milik Negara.
- Bakti kepada Perusahaan, dengan mewujudkan keseimbangan kepentingan agar produktivitas dapat tercapai secara optimal demi kesinambungan Perusahaan.
- Bakti kepada Lingkungan, dengan memberdayakan potensi sumber daya bagi keseimbangan dan kelestarian lingkungan.
0 komentar:
Posting Komentar